Jangan meludah kearah kanan maupun kearah depan dimanapun dan dalam kondisi apapun. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذَا تَنَخَّمَ أحَدُكُمْ فلا يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وجْهِهِ، ولَا عن يَمِينِهِ ولْيَبْصُقْ عن يَسَارِهِ، أوْ تَحْتَ قَدَمِهِ اليُسْرَى.
"Jika salah seorang dari kalian ingin meludah, maka janganlah sekali-kali ia meludah ke arah depan atau ke arah kanan. Hendaklah ia meludah ke arah kiri atau dibawah telapak kaki sebelah kiri".
[HR. Bukhari no.408 dan Muslim no.548]
Sebagian Ulama mengatakan, jika hal itu dilakukan diluar shalat atau masjid, maka hukumnya makruh. Namun untuk kehati-hatian jangan lakukan ini walau itu diluar masjid ataupun tidak dalam posisi shalat.
Bahkan ada pendapat ulama lain menyatakan ini hukumnya haram. Beliau berkata setelah menyampaikan hadits diatas:
وفي الحديث دلالة على تحريم البصاق إلى القبلة مطلقا ، سواء ذلك في المسجد أو في غيره ، وعلى المصلي وغيره
"Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan haramnya meludah ke arah kiblat secara mutlak, baik hal itu didalam masjid atau ditempat lainnya, dan berlaku juga baik bagi orang yang sedang shalat atau selainnya".
Hal ini harus menjadi perhatian kita semua untuk berhati-hati, meskipun berbeda -beda pendapat para ulama ada yang mengatakan hukumnya makruh hingga haram.
Dalam hadits lain disebutkan, dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
"Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya diantara kedua matanya".
[HR. Abu Dawud no.3824]
Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.”
[HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Tetaplah menuntut ilmu untuk Menggapai Ridho ilahi.
Semoga bermanfaat.