Hukum mencium tangan karena kezuhudannya, karena orang itu sholeh, karena ilmunya tinggi, karena kemuliaan atau perbuatannya yang baik, maka hal tersebut termasuk perintah agama, tidak makruh bahkan dianjurkan.
Berarti mencium tangan itu dianjurkan untuk orang yang sholeh, orang yang alim, orang tua dan orang yang baik.
Tapi, kalau mencium tangan karena lihat kayanya. Nih orang kaya, padahal penjahat. Nih orang kaya, perbuatannya maksiat terus. Nih pejabat, tapi pejabat ini gak baik, kamu cium tangan gara-gara jabatannya, gara-gara hartanya, maka hukumnya makruh. Sangat makruh bahkan mendekati haram.
Kalau kita cium tangan lihat dulu siapa yang kita cium tangan, pejabat baik atau zolim atau suka korupsi? kita cium tangan gara-gara kita ngehormatin orang itu karena jabatannya, itu perbuatan yang mendekati haram.
Tapi kita cium tangan, nih orang miskin. Tapi orang yang sholeh, orang yang alim, orang yang baik, cium tangan maka dianjurkan.
Jadi cium tangan itu boleh untuk orang-orang yang baik, untuk orang-orang yang sholeh, terutama kepada para orang-orang tua kita. Salaman, awas jangan sampai tidak cium tangan sama mereka.
Yang kedua, untuk orang-orang alim, guru-guru kita, jangan tidak cium tangan. Tanpa melihat, mau guru kita jelek, mau guru kita cakep, mau guru kita miskin, yang penting dia orang alim, maka cium tangan.
Atau orang yang lebih tua dari kita dan dia sholeh, maka cium tangan adalah hal yang baik.
Tapi cium tangan kepada orang yang ahli maksiat, tukang melakukan kemaksiatan padahal dia ini orang kaya atau pejabat kita cium tangan gara-gara jabatannya, gara-gara hartanya, maka hukumnya makruh bahkan mendekati haram.